MINAHASA UTARA, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengamankan dua laki-laki yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka utama masih dalam pencarian aparat.
Kedua laki-laki tersebut yaitu DRG alias Deny (21) dan NAS alias Nov (25). Mereka diamankan tim yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Steven Pandi, di Kota Bitung, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu tersangka utama yaitu BVJM alias Brian (21) yang dibantu lelaki DRG dalam melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam DB 3616 CT di Kolongan Kecamatan Kalawat, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Minahasa Utara. Dalam pengembangan kasus tersebut, tim menemukan barang bukti curanmor sudah berada di Kota Bitung, tempat ketiganya berdomisili.
Saat ditemukan, barang bukti berada di rumah seorang penadah, yaitu NAS. Dia beli dari tersangka utama BVJM.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait