Tersangka BAP (54) mengakui perbuatannya memotong tanaman dan berteriak-teriak.(Foto: Humas)

“Tim kemudian mengumpulkan keterangan dan selanjutnya menuju ke rumah tersangka yang tinggal di belakang rumah korban,” ujar AKP Goni, Selasa (23/11/2021).

Saat diamankan kata AKP Hani Goni, tersangka berinisial BAP (54) mengakui perbuatannya memotong tanaman dan berteriak-teriak kepada korban karena merasa tersinggung difitnah karena mencuri buah durian.

“Tersangka bersama barang bukti sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 50 cm sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah,” ucap Goni.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network