MANADO, iNews.id – Seorang pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pada Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 17:00 WITA ditangkap Tim Opsnal 2 Polresta Manado. Pelaku berinisial EH (30), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya beberapa jam usai kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/7) sore, di Mapolda Sulut.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Kun Pramuji (49), warga Kelurahan Bailang Lingkungan 1. Pemicunya, diduga pelaku tak terima karena diminta memindahkan kendaraannya yang menghalangi korban serta para pengguna jalan lainnya.
“Korban yang mengemudikan mobil akan melintas, namun terhalang oleh pelaku dan beberapa orang lainnya beserta kendaraan yang berhenti di badan jalan. Korban pun meminta pelaku memindahkan sepeda motornya, yang membuat pelaku tersinggung. Setelah itu korban melanjutkan perjalanan pulang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait