Dugaan sementara, pelaku punya ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki. Dia memuaskan hasratnya dengan memegang kemaluan anak-anak.
Atas perbuatannya, pelaku MFM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait