OP (22) warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Rabu (31/8/2022) pagi.(Foto: Humas)

"Miras kemudian diminum oleh terduga pelaku bersama HM dan teman-temannya, sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras," ujar Kasi Humas

Usai pesta miras sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke kamar  belakang di rumah milik temannya itu.

"Di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan aksinya dan membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggungjawab bila terjadi apa-apa dengan korban," tuturnya.

Namun korban menolak rayuan pelaku dan berusaha untuk melepaskan diri. Pelaku kembali melakukan aksinya dengan mencoba membuka paksa pakaian korban namun korban melawan dengan mendorong pelaku.

Pelaku kemudian langsung menindih serta membuka paksa pakaian korban dan langsung menyetubuhinya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network