Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, setidaknya ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan G. Keduanya dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
"A sebagai petugas debt collector yang melakukan pengancaman dan G pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait