BITUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Bitung menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR. Pelaku menjual surat palsu tersebut dengan mematok harga Rp800.000 hingga Rp1,5 juta.
Idenitas pelaku yakni berinisial HES alias Hence (41) ASN Biro Protokoler Pemprov Sulut dan bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Dia ditangkap di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, pelaku mencetak hasil swab PCR palsu dari laptop miliknya. Dia memasang tarif untuk setiap pelanggan untuk membuat swab PCR palsu.
"Tersangka kami ancam dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub Pasal 268 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," ujar Indrapramana didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung Piter Lumingkewas saat konferensi pers, Kamis (29/7/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait