Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat konferensi pers penangkapan tiga pelaku penikaman dalam hotel yang viral di medsos. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

Korban coba lari menyelamatkan diri menerjang kaca jendela hingga pejah. Saat itu satu tikaman kembali mendarat ke arah pinggang belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali dan lutut kaki. Korban terus berlari ke luar hotel dalam kondisi telanjang dada untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih memantau pergaulan anak-anak yang sedang beranjak dewasa agar tidak salah dalam pergaulan.

Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Wanea untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network