Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Jusni mengungkapkan dasar hukum pembayaran THR itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Kemudian untuk Kabupaten Bone Bolango ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.

Jusni menuturkan hari ini pihaknya telah membuat telaahan staf Kepala BKPD kepada Bupati Bone Bolango tentang permohonan pembayaran THR kepada ASN Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2021.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network