Terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.(Foto: Humas)

Awalnya aksi pengancaman ini dilakukan terduga pelaku terhadap pasangan selingkuhannya ini, pada 6 September 2022, di kamar indekos korban, di Kelurahan Madidir Ure. Terduga pelaku tak terima korban memutuskan hubungan asmara mereka.

“Sebelumnya keduanya menjalin hubungan asmara perselingkuhan, namun karena korban ingin mengakhirinya, ternyata terduga pelaku tidak terima. Ia kemudian melakukan pengancaman dengan pisau dan bahkan mengancam akan menyebarluaskan video dan foto bugil korban, jika tidak menuruti kemauan terduga pelaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network