Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun yang ditangkap anggota Resmob Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

BITUNG, iNews.id - Anggota Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM alias Mances (26) pemerkosa gadis 15 tahun. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg tanggal 8 Juni 2020.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, pelaku memerkosa gadis 15 tahun sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada Senin (8/6/2020) pukul 05.00 dan 22.00 WITA. Kemudian keesokan harinya, Selasa (9/6/2020) malam.

"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban," ujar Hermanses, Jumat (30/7/2021).

Bahkan pelaku pernah menginjak punggung korban karena menolak saat diajak berhubungan intim. Setelah menerima laporan, polisi yang menyelidiki kasus menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga, Bitung.

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung karena berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network