Polda Sulut memberlakukan kembali tilang manual untuk menyasar para pelanggar lalu lintas. (Foto: Humas Polda Sulut)

Dia menambahkan, tilang manual ini dilakukan tidak dalam bentuk razia. Kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.

“Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, kepada pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar saat itu juga,” katanya.

Setiap anggota yang akan melakukan patroli mobile selalu dibekali surat perintah sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri.

“Semoga dengan adanya pemberlakukan tilang manual ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama kita tertib berlalu lintas di Sulawesi Utara khususnya karena untuk kebaikan kita semua,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network