Tim Kementerian Perhubungan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan Dokes Polda Sulut menjaring penumpang moda transportasi darat yang belum divaksinasi Covid-19. (Foto: Antara/HO-Satgas Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Kementerian Perhubungan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan Dokes Polda Sulut menjaring penumpang moda transportasi darat yang belum divaksinasi Covid-19. Penumpang diharuskan sudah vaksin booster.

"Langkah ini (penjaringan) adalah bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri No.440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 yang mewajibkan vaksinasi booster," sebut Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut Mery B Pasorong, di Manado, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, hari pertama penerapan SK tersebut dilakukan untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat di terminal antarkota antarprovinsi Malalayang, Kota Manado.

"Lebih dua puluh penumpang yang belum divaksinasi booster yang terjaring. Nah, mereka langsung divaksin di lokasi tersebut," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network