Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. (Foto: Humas)

"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi  atas putusan pengadilan pada Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021," tutur Hijran.

Setelah dilaksanakan penangkapan,  terpidana  dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.

"Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Hijran.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network