"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan pada Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021," tutur Hijran.
Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.
"Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Hijran.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait