Tersangka RSRJ alias Ridel. (Foto: Dok. Humas)

MANADO, iNews.id – Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan satu tersangka penggelapan sepeda motor, Selasa (02/03/2021), sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka RSRJ alias Ridel (30), merupakan warga Mahakeret Barat, Wenang, Manado,

Modusnya, tersangka menyewa sepeda motor lalu membawa kabur dan menjualnya kepada orang lain di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kejadiannya pada Desember 2020 lalu, di wilayah Airmadidi, Minut. Tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru bernomor polisi DB 5395 ML milik Abdul Ryan Hidayat Kibah.

Namun tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan justru menjualnya kepada seorang pria berinisial F, warga Silian, Silian Raya, Minahasa Tenggara, seharga Rp 2 juta.

Pihak Polsek Airmadidi yang menerima laporan korban, terus berkoordinasi dengan Timsus Waruga untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam penyelidikan dan pengembangan, tim mendapat informasi bahwa tersangka menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Silian. Benar saja, tim mendapati barang bukti sepeda motor milik korban.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network