Dalam pemeriksaan perkara ini, Oditur Militer menghadirkan tiga saksi, yaitu Letda Czi S, Serka S dan Serda G T. Dari semua saksi yang dihadirkan, secara jelas perbuatan telah dilakukan terdakwa. Dia dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya meninggalkan dinas selama 33 hari.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta meminta ampunan kepada Pengadilan," katanya.
Pelaksanaan persidangan ini tetap mematuhi standar protocol Covid-19 dengan mewajibkan semua penggunjung termasuk hakim, oditur militer, penasihat hukum, terdakwa maupun saksi menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait