Tugas pokok BP2MI, kata dia adalah melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna pekerja migran Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Tugas lainnya adalah memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, dan sumber-sumber pembiayaan.
“Selain itu, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon pekerja migran, informasi, kualitas pelaksana penempatan pekerja migran, dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya,”ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait