Letda Laut (P) Daud Effendi menegaskan bahwa mereka wajib menyalakan AIS serta melakukan pemberitahuan saat akan memasuki wilayah perairan di mana pun yang dituju untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan, khususnya di daerah ini.
Apalagi, menurut dia, kapal pesiar tersebut tidak melalui prosedur sebab turun melakukan aktivitas menjelajah pulau-pulau yang ada, bahkan telah melakukan aktivitas penyelaman.
"Harusnya masuk dan melapor dahulu sebelum melakukan aktivitas, bukan sebaliknya. Pergerakan kapal sempat tidak terdeteksi akibat AIS yang sengaja dimatikan," katanya lagi.
Danposal Kwandang menegaskan bahwa penertiban ini dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penertiban wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait