Pos AL Kwandang Gorontalo Utara bersama tim gabungan dari Syahbandar, Imigrasi, dan KKP melakukan penertiban kapal pesiar yang masuk tanpa pemberitahuan di wilayah perairan utara Provinsi Gorontalo. (Foto: Antara) 

Letda Laut (P) Daud Effendi menegaskan bahwa mereka wajib menyalakan AIS serta melakukan pemberitahuan saat akan memasuki wilayah perairan di mana pun yang dituju untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan, khususnya di daerah ini.

Apalagi, menurut dia, kapal pesiar tersebut tidak melalui prosedur sebab turun melakukan aktivitas menjelajah pulau-pulau yang ada, bahkan telah melakukan aktivitas penyelaman.

"Harusnya masuk dan melapor dahulu sebelum melakukan aktivitas, bukan sebaliknya. Pergerakan kapal sempat tidak terdeteksi akibat AIS yang sengaja dimatikan," katanya lagi.

Danposal Kwandang menegaskan bahwa penertiban ini dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penertiban wilayah perairan dari aktivitas ilegal.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network