Ilustrasi perempuan relawan PON diperkosa tukang ojek. (Foto/Ist)

Hendak diperkosa, korban berontak hingga terjadi tarik menarik. Kalah secara fisik, korban akhirnya diperkosa pelaku yang dalam pengaruh minuman keras.

"Saat diperkosa, korban mengambil batu dan langsung memukul ke arah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Setelah itu korban membuat laporan ke Polsek Sentani Timur. Hasil penyelidikan, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan di Kampung Harapan.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian milik korban serta motor pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network