Pelaku pencurian inisial SB (39), warga Pinokalan, Bitung bekerja sebagai tukang parkir. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria pelaku pencurian uang tunai sekitar Rp8,5 juta dari dalam mobil yang terparkir ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku mencuri uang dari kendaraan yang diparkir di depan sebuah rumah makan di Girian, Bitung.

“Pelaku berinisial SB (39), warga Pinokalan, Bitung, yang bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah makan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (12/10/2021).

Pelaku ditangkap pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, saat sedang bekerja.
 
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku mencuri uang dari dalam mobil milik Ober Kakauhe, warga Batuputih Bawah, Bitung, pada Kamis (30/09/2021) siang.

“Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku membobol pintu mobil lalu mengambil uang milik korban,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp3.950.000, dan satu unit sepeda motor yang angsuran kreditnya dibayar menggunakan sebagian uang hasil curian tersebut.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network