Tersangka  FD saat diamankan di Mako Polsek Maesa. (Foto: Istimewa)

Kemudian FD menuju ke Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Selanjutnya  FD bergeser menuju ke Desa Sukur, Kabupaten Minahasa Utara,  FD ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa.

Dengan kejadian itu RB mengalami luka bacok pada bagian lengan kanan dan kepala sebelah kiri.

"Motif dari kejadian penganiyaan dikarenakan Dendam dan miras. Sebelumnya korban RB pernah mencari keberadaan tersangka lelaki berinisial FD dengan barang tajam," kata Taufik.

Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin menuturkan  FD kini sudah diamankan di Mako Polsek Maesa bersama barang bukti satu buah parang untuk dilakukan  proses penyidikan lebih lanjut. FD dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network