Sementara itu Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengungkapkan, besaran TPP tahun 2022 tidak mengalami penurunan dan masih sama dengan jumlah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tahun 2021.
Danial menambahkan, TPP bagi PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo akan langsung masuk ke rekening masing-masing karena saat ini Badan Keuangan sudah menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS).
“Dengan aplikasi ini bendahara pengeluaran di seluruh OPD sudah bisa bertransaksi, memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen transaksi, hingga melakukan persetujuan di mana pun dan kapan pun,” kata Danial.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait