Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat press conference di Polres Kotamobagu, Selasa (31/05/2020).(Foto: Humas)

Dari press conference yang digelar terungkap modus operandinya yakni tersangka OM alias Ondy disuruh oleh suami tersangka NS alias Nus untuk membuat keterangan palsu tentang hilangnya sepeda motor tersebut karena suami tersangka ingin menghindari setoran per bulannya di finance atau pihak leasing.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua buah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Kotamobagu. Pertama yakni sebanyak 12 eksemplar bukti laporan polisi, selanjutnya satu unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi DB 4952 DG.

Adapun untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi yang menjerat perempuan OM alias Ondy dan lelaki NS alias Nus maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network