JAKARTA, iNews.id - Ujian PPPK Guru tahap dua akan mulai digelar besok, Selasa (7/12/2021). Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan ujian PPPK Guru 2021.
Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), seleksi guru PPPK akan dilaksanakan sampai dengan 10 Desember 2021. Nantinya, ujian terbagi menjadi 2 sesi.
Ketentuan Ujian PPPK Guru Tahap 2
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif atau negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
6. Panitia pelaksanaan Seleksi PPPK Guru tahap 2 tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
7. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 10 Desember. Terbagi menjadi 2 sesi, yakni sesi 1 dimulai pukul 07.00-10.50 dan sesi 2 pukul 13.00-16.50.
8. Peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
9. Peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait