Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu menyampaikan kepada gubernur agar melakukan penyesuaian penetapan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Selain itu melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait