Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni saat umumkan UMP Sulut 2021. (Foto: istimewa)

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu menyampaikan kepada gubernur agar melakukan penyesuaian penetapan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Selain itu melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network