Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini. Kepastian ini diungkap Kementerian Ketenagakerjaan saat seminar terbuka proses penetapan UMP 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

UMP Sulut 2021 diketahui sejumlah Rp3.310.723. Selain Sulut, Kemenaker memastikan UMP tiga daerah lain juga tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).

Keempat provinsi tersebut yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi pada masing-masing kabupaten ataupun provinsi.

"Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam Pasal 26 Tahun 2021," katanya.

Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan UMP yang ditetapkan gubernur. Kemenaker menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.

"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," katanya.

Indah melanjutkan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi di DKI Jakarta Rp4.453.724.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network