JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini. Sejauh ini, sudah 18 provinsi yang sepakat dengan penetapan UMP 2021 dan hasil lengkapnya akan diumumkan pada 31 Oktober.
Sementara 16 provinsi lainnya belum menentukan untuk sepakat dengan menerapkan UMP 2020 di tahun mendatang. Salah satunya yakni Sulawesi Utara. UMP Sulut 2020 diketahui sejumlah Rp3.310.722.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi covid. Sejauh ini, ada 18 provinsi yang sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker.
Ke-18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menaker baru-baru ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait