Sementara itu, aparat gabungan dari TNI-Polri bersama relawan terus melakukan pembersihan jalan-jalan utama dan fasilitas umum dari material bebatuan dan pasir yang terbawa banjir bandang. Proses pembersihan dilakukan menggunakan alat berat di Kampung Laheng dan Kampung Batu Senggo, Kecamatan Siau Barat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari ke depan. Status tanggap darurat tersebut berlaku sejak Senin, 5 Januari 2026, guna mempercepat proses penanganan darurat, pencarian korban, serta pemulihan infrastruktur terdampak.
Upaya penanganan banjir bandang Sitaro terus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah, aparat keamanan, dan relawan demi memulihkan kondisi wilayah serta memastikan keselamatan warga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait