Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang diamankan timsus Totosik Polres Tomohon. (Foto: Subhan Sabu)

TOMOHON, iNews.id - Franklin (29), pemuda asal Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat ditangkap Timsus Totosik Polres Tomohon. Dia diamankan atas laporan penganiayaan terhadap AR alias Alva (24) warga Taratara Satu.

Katimsus Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, awalnya mendapat informasi masyarakat terjadi keributan di Kelurahan Taratara. Tim langsung merespons dan bergerak menuju ke lokasi.

"Saat tiba di TKP sudah banyak warga yang berkumpul  Kami mencari informasi kejadian keributan yang dilaporkan ke tim Totosik," ujar Bripka Yanny, Rabu (27/1/2021).

Tim kemudian menuju ke rumah pelaku sekaligus tempat kejadian. Saat tiba didapati pelaku yang dalam keadaan mabuk di depan rumahnya. Saat itu juga dia langsung diamankan.

Informasi diperoleh, kronologis penganiayan berawal dari pesta miras antara pelaku, korban dan JL alias Jeri (31). Saat ketiganya sudah dipengaruhi miras, pelaku masuk ke dapur dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network