Jemaah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab memastikan jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan serta finalisasi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 2022 M / 1443 H. Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi

“Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU,” kata Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Minggu (8/5/2022).

Kemenag pun memastikan data jemaah Haji 2022 ditargetkan akan diumumkan awal pekan depan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network