GORONTALO, iNews.id - Vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi sejumlah dokumen atau surat di Provinsi Gorontalo. Sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian mulai memberlakukan persyaratan tersebut, yakni dengan melampirkan bukti telah divaksin.
"Misalnya di kepolisian, syarat vaksin diberlakukan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), laporan aduan, maupun laporan kehilangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, Kamis (17/6/2021).
Ia mengapresiasi berbagai pihak di lintas sektor yang memberikan dukungan terhadap peningkatan cakupan vaksin di daerah tersebut.
"Bahkan kemarin gubernur memberikan arahan untuk membuka layanan vaksinasi di gedung Bele Li Mbui. Polda Gorontalo juga berinisiatif melakukannya," ucap Yana.
Ia berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi, terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksin.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait