"Motifnya cemburu salah satu tersangka terhadap korban," ucap Tommy, Senin (13/12/2021).
"Tersangka itu membawa temannya dan ketiga temannya itu ikut memukul korban," katanya lagi.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait