Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat interogasi pelaku yang viral dengan aksi koboi melepas tembakan, Senin (21/6/2021). (Foto: iNews/Jefry Langi)

Pengakuan pelaku, dia beraksi menggunakan pistol milik temannya. Tim Resmob Polda Sulut pun langsung menuju ke lokasi teman pelaku yang mempunyai senjata tersebut.

"Selanjutnya tim mengamankan pelaku. Di dalam tas ditemukan pistol jenis airgun. Tim membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, dia dijerat pasal perusakan dengan menggunakan senjata.

"Perusakan menggunakan senjata airgun melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Arifin.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network