Pengakuan pelaku, dia beraksi menggunakan pistol milik temannya. Tim Resmob Polda Sulut pun langsung menuju ke lokasi teman pelaku yang mempunyai senjata tersebut.
"Selanjutnya tim mengamankan pelaku. Di dalam tas ditemukan pistol jenis airgun. Tim membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, dia dijerat pasal perusakan dengan menggunakan senjata.
"Perusakan menggunakan senjata airgun melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Arifin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait