Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap polisi. Dari hasil penangkapan, petugas menyita seragam sekolah milik korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait