Kapolda Sulut saat press conference ini didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait. (Foto: Humas)

Kasus penjambretan tersebut dilakukan oleh dua pria berinisial OR (20) dan JS (20), keduanya warga Kecamatan Paal Dua. Modusnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) sore, beserta sejumlah barang bukti terdiri atas sebuah handphone, satu unit sepeda motor, sebuah jaket hoodie warna hijau dan satu buah jaket hoodie warna cokelat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network