Mayat inilah yang ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Dari temuan kerangka ini polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pelaku juga erupakan residivis kasus pembunuhan," ujar May Diana, Senin (15/4/2024).
Atas perbuataannya, pelaku DP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait