Kasatreskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat ekspose penangkapan buron pemerkosa dan pembunuh anak yang kerangkanya ditemukan di perkebunana Koha. (Foto: iNews/Jefry Langi)

Mayat inilah yang ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Dari temuan kerangka ini polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"Pelaku juga erupakan residivis kasus pembunuhan," ujar May Diana, Senin (15/4/2024).

Atas perbuataannya, pelaku DP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network