Press conference dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta dihadiri sejumlah awak media, di aula Tribrata Mapolres, Selasa (22/11/2022). (Foto: Humas Polres Minut)

Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network