MANADO, iNews.id - Rekaman video pendek seorang perempuan muda tak dikenal berjalan kaki dalam kondisi telanjang di Kota Manado, Sulawesi Utara viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam tayangan, tampak perempuan tersebut marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada seseorang.
Perempuan berkulit putih yang diduga memiliki gangguan mental ini berjalan telanjang di depan Kawasan Megamas Manado pada Minggu (27/12/2020) malam. Kemudian ada video lain saat dia berdiri di atas kap mobil Avanza berwarna ungu sambil memamerkan alat vitalnya kepada orang-orang di samping jalan.
Video yang beredar luas di medsos ini pun sontak membuat masyarakat Sulut bereaksi. Muncul ribuan postingan foto pelaku yang diperkirakan warga Manado hingga mengundang berbagai komentar netizen.
Merespons video viral tersebut, polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskannya. Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi penyebar konten video asusila.
“Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana dan dapat dipenjara,” kata Aruan Senin (28/12/2020).
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait