Kemudian diketahui bahwa pembuat panah wayer tersebut adalah KS, yang saat itu telah melarikan diri. Petugas pun terus berupaya mengejar hingga kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan saat kembali ke Kota Bitung. Informasi diperoleh, pelaku merupakan residivis kasus senjata tajam dan penikaman.
“Pelaku KS beserta sejumlah barang bukti berupa, 13 buah anak panah wayer, dua buah pelontar, sebuah gurinda besi, seblah pisau penikam, sebuah handphone serta karet pelontar, lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait