"Dalam video tersebut ada penganiayaan jika korban ditendang, dipukul. Salah satu pelaku itu merekam dan mengupload di media sosial," ucapnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait