Viral Video Bullying Siswi SMP di Buton Tengah, Korban Dikeroyok 3 Pelajar SMA (Foto: Tangkapan Layar)

"Dalam video tersebut ada penganiayaan jika korban ditendang, dipukul. Salah satu pelaku itu merekam dan mengupload di media sosial," ucapnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network