Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

Bahkan menurutnya, oknum polisi perekam video cabul tersebut kini terancam dipecat dari Polri.

“Dari kesalahan desersi satu bulan saja di PP Nomor 1 Tahun 2003 itu sanksinya bisa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Apalagi ditambah dia merekam video terhadap perbuatan asusila, kena pidana juga,” tutur Wahyu.

Soal kejadian perempuan bunuh diri yang disebut gadis dalam rekaman video tersebut dia membantahnya. 

"Siapa yang bilang? itu perempuan yang di-video pekerja cafe, sedangkan korban bunuh diri statusnya pelajar, jadi tidak ada hubungannya," kata Wahyu.

Lebih lanjut dia mengatakan sudah ada lima orang yang dimintai keterangan dalam kasus video cabul tersebut.

"Saat ini mereka yang terlibat sedang diproses Satreskrimum Polres Boalemo untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada mereka dapat diancam dengan UU pornografi dan juga UU ITE," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network