Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 98 anggota KPU Daerah (KPUD) namanya tercatut menjadi kader partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Padahal anggota KPUD tersebut tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Jumat (5/8/2022) ketika dikonfirmasi.

Idham Holik mengatakan data tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI pada 4 Agustus 2022 hingga pukul 19.08 WIB

Idham mengungkapkan mereka pada umumnya merupakan anggota komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network