JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 98 anggota KPU Daerah (KPUD) namanya tercatut menjadi kader partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Padahal anggota KPUD tersebut tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Jumat (5/8/2022) ketika dikonfirmasi.
Idham Holik mengatakan data tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI pada 4 Agustus 2022 hingga pukul 19.08 WIB
Idham mengungkapkan mereka pada umumnya merupakan anggota komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah.
Dia menyebutkan berdasarkan pengakuan dari 98 orang tersebut mereka tidak pernah memiliki KTA parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol.
98 orang tersebut, menurut Idham, tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.
"Namun data 98 orang ini sifatnya masih sementara," tutur Idham Holik.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait