MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin yang seharusnya untuk narapidana dan petugas pelayanan publik di lapas justru dijual ke warga perumahan elite.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, peruntukkan vaksin itu dari petugas publik dan para napi ke warga komplek perumahan elit, berkat peran tersangka IW. Pelaku merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan serta KS yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut serta SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.
"Seharusnya, vaksin tersebut diserahkan kepada petugas publik dan para napi namun justru dijual para tersangka kepada warga kompleks perumahan,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (22/5/2021).
Praktik ini diinisiasi tersangka SW seorang agen properti yang mengaku dimintai tolong oleh sejumlah orang untuk membantu vaksinasi. SW lalu menghubungi IW yang lalu berkomplot dengan SW dan SH hingga vaksin Covid-19 ini bisa disuntikkan ke warga perumahan elit tersebut.
Panca mengaku sudah sebanyak 1.085 orang warga yang menerima vaksin yang sejatinya diperuntukkan bagi para petugas publik dan napi tersebut. Untuk setiap penyuntikkan warga dikenakan biaya Rp250.000.
"Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp271.250.000," kata Panca.
Dia memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait