Polda Bali mengungkap penjualan video porno pasangan suami-istri yang dijual melalui Twitter dan Telegram. (Foto: Chusna Mohammad)

Jika tertarik, pelaku GGG dan istrinya mengajak konsumen bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200.000. Ajakan itu dicantumkan di akun Twitter-nya dengan tulisan 'Open Group Exclusive Telegram'.

Di Telegram, GGG dan istrinya memiliki tiga grup yang digunakan untuk menjual video porno. Keduanya telah meraup keuntungan sedikitnya Rp50 juta.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network