Jika tertarik, pelaku GGG dan istrinya mengajak konsumen bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200.000. Ajakan itu dicantumkan di akun Twitter-nya dengan tulisan 'Open Group Exclusive Telegram'.
Di Telegram, GGG dan istrinya memiliki tiga grup yang digunakan untuk menjual video porno. Keduanya telah meraup keuntungan sedikitnya Rp50 juta.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait