LBH PB SEMMI melaporkan selebgram Hana Hanafah ke polisi terkait dugaan dugaan keterlibatan perjudian. (Foto/Dok SINDOnews)

Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online.

”Kontennya sangat meresahkan, tidak etis, dan tidak baik selaku public figure (yang memiliki fans) mengajak untuk mempromosikan akun judi online, berpotensi merusak generasi bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, polisi bakal mendalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. 

”Nanti akan kami dalami lebih lanjut laporannya,” katanya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network