Hasil pemeriksaan, BPOM menemukan bahwa telur yang dijual itu belum kadaluarsa, tetapi kondisinya memang sudah rusak.
"Penyimpanan dan SOP ritel tu juga kami periksa dan sudah tepat. Berarti ada yang salah, kemungkinan pada saat pengirimannya atau memang dari pemasoknya sudah bermasalah,” kata Agus.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, BPOM selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo untuk melakukan pembinaan kepada seluruh pemasok telur.
Agus menjelaskan, pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemasok, agar tidak salah dalam melakukan penandaan waktu kedaluarsa serta penanganan kerusakan telur sebelum masa kedaluarsanya.
“Pak wagub juga sudah memberikan instruksi untuk secepatnya memberikan pembinaan kepada pemasok agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait