Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Marzuki Tome. (Foto: Antara)

Begitupun proses menuju rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin karena meninggal dunia, sementara berproses di DPRD.

Rencananya pada Selasa (15/3) rapat paripurna itu akan digelar. Diawali dengan pelaksanaan adat Mopotilolo atau mengantarkan kembali almarhum Bupati Indra Yasin ke pihak keluarga setelah menunaikan tugas mulianya.

Adat tersebut direncanakan pada Senin (14/3) yang akan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada pihak keluarga terkait perintah undang-undang dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara yang telah tutup usia.

"DPRD diamanatkan merampungkan pelaksanaan rapat parìpurna tersebut selama 10 hari kerja sejak Bupati Indra Yasin meninggal dunia. Dan kami pun telah mengantarkan surat akta kematian bupati yang diterbitkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai dasar pelaksanaan paripurna pengusulan pemberhentian oleh DPRD," katanya.

SK Mendagri terkait pemberhentian bupati akan berdasarkan pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Thariq Modanggu sebagai Bupati Gorontalo Utara.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network