Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk. (Foto: Antara/HO-Humas)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong semua daerah provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan karakteristik wilayah khususnya ekoregion.

"RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun," ujarnya. 

Walikota Tomohon Caroll JA Senduk menghadiri paripurna  penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 - 2051.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network