BITUNG, iNews.id – Terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, yang sempat viral di media sosial ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Polisi sudah mengamankan sebanyak lima orang, dua di antaranya diduga sebagai pelaku sedangkan tiga orang lainnya sebagai saksi. Dua terduga pelaku yaitu perempuan inisial RD (26) ditangkap di Wangurer Timur dan pria inisial CP (19) ditangkap di Bitung Barat pada hari Rabu (11/1/2023),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1/2023).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe, diduga karena selisih paham sebelumnya yang melibatkan antara para pelaku dan korban, perempuan inisial MP (20).
“Sewaktu korban pergi ke kos-kosan temannya di Girian Indah, korban sempat beradu mulut dengan para pelaku yang juga tinggal di kos tersebut. Hal tersebut kemudian memicu saling dendam dan akhirnya saling mengundang untuk berkelahi lewat WA dan FB,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak lama kemudian korban bersama dua temannya pergi menuju salah satu kafe yang berada di Kadoodan. Mengetahui korban berada di kafe tersebut, para pelaku kemudian datang dan mendekati korban.
Di situ kembali terjadi adu mulut dan selanjutnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku terhadap korban dan salah satu temannya.
"Kedua pelaku diduga memukul wajah dan tubuh korban dan temannya berulang kali dengan menggunakan tangan. Selanjutnya para pelaku bersama tiga orang lainnya pergi meninggalkan kafe,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait